26 Ribu Tenaga Non-ASN Jabar Belum Terakomodasi, DPD RI Desak Percepatan Rekrutmen Sesuai UU ASN

Anggota Komite I DPD RI, Aanya Rina Casmayanti (Foto: Net)
Anggota Komite I DPD RI, Aanya Rina Casmayanti (Foto: Net)

JABARNEWS | BANDUNG – Masalah rekrutmen tenaga non-ASN di Jawa Barat masih menjadi perhatian serius setelah terungkap 26.000 pegawai belum terakomodasi sesuai Undang-Undang ASN.

Kondisi ini disoroti oleh Anggota Komite I DPD RI, Aanya Rina Casmayanti, yang mendesak Pemprov Jabar untuk segera menyelesaikan proses rekrutmen pegawai non-ASN sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga:  Ketua Panwaslu Kab Purwakarta Berani Disumpah Oleh Pendemo

Dalam Rapat Kerja DPD RI dengan Pemprov Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Senin (20/1/2025), Aanya mengungkapkan keprihatinannya terhadap permasalahan yang seharusnya sudah selesai sejak 2022 ini.

Baca Juga:  Waspada, Ini Desa di Purwakarta Yang Rawan Longsor

” Seharusnya masalah ini sudah selesai sejak 2022, namun kenyataannya masih ada 26.000 tenaga non-ASN di Jawa Barat yang belum terakomodasi sesuai aturan,” ujarnya.

Baca Juga:  Curi Burung dan Sepeda, Domba Diringkus Jajaran Polres Purwakarta

Menurut Aanya, pengelolaan tenaga non-ASN yang tidak sesuai standar dapat mengancam kualitas pelayanan publik.