JABARNEWS | BANDUNG – Masalah rekrutmen tenaga non-ASN di Jawa Barat masih menjadi perhatian serius setelah terungkap 26.000 pegawai belum terakomodasi sesuai Undang-Undang ASN.
Kondisi ini disoroti oleh Anggota Komite I DPD RI, Aanya Rina Casmayanti, yang mendesak Pemprov Jabar untuk segera menyelesaikan proses rekrutmen pegawai non-ASN sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam Rapat Kerja DPD RI dengan Pemprov Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Senin (20/1/2025), Aanya mengungkapkan keprihatinannya terhadap permasalahan yang seharusnya sudah selesai sejak 2022 ini.
” Seharusnya masalah ini sudah selesai sejak 2022, namun kenyataannya masih ada 26.000 tenaga non-ASN di Jawa Barat yang belum terakomodasi sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut Aanya, pengelolaan tenaga non-ASN yang tidak sesuai standar dapat mengancam kualitas pelayanan publik.