“Rekrutmen tanpa seleksi yang memadai akan memengaruhi kualitas layanan. Belanja pegawai saat ini sudah mencapai 24 persen dari APBD, dan jika ditambah tenaga outsourcing, angkanya hampir 30 persen,” jelasnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Aanya menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemprov Jawa Barat dengan Kementerian PAN-RB dalam mengaudit pengangkatan pegawai yang dilakukan tanpa wewenang.
Hal ini sejalan dengan UU ASN yang secara tegas melarang pengangkatan pegawai non-ASN di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Meski demikian, Aanya tetap menunjukkan kepeduliannya terhadap nasib para tenaga non-ASN yang terjebak dalam sistem ini.
“Pemprov Jabar harus menyelesaikan masalah ini dengan cermat, memastikan kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kapasitas fiskal. Gubernur juga harus berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas,” tegasnya.