JABARNEWS │ BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan pemecatan secara tidak hormat (PTDH) terhadap 28 anggotanya dari berbagai satuan dan wilayah di bawahnya.
Keputusan ini diambil karena anggota-anggota tersebut terlibat dalam berbagai kasus pelanggaran, termasuk narkotika, disersi, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual, hingga penyimpangan seksual.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melihat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota-anggota tersebut yang telah melanggar disiplin dan kode etik Polri.
Upacara PTDH dilaksanakan di masing-masing satuan wilayah Polda Jabar, di mana anggota yang terkena pemecatan diumumkan.
“Keputusan ini tentunya merupakan hal yang berat, namun tentunya kita tidak boleh ragu, dimana institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan, serta bertugas secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan, namun dikotori dan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, tidak disiplin serta melanggar peraturan dan kode etik Polri,” ujar Wiyagus.