JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Sebanyak 28 Kilogram narkoba jenis sabu dimusnahkan di halaman Polres Serdang Bedagai. Pemusnahaan narkoba tersebut dilakukan dengan cara merebusnya, Senin (22/5/2023).
Sabu yang dimusnahkan bagian dari barang bukti tangkapan sat narkoba Polres Serdang Bedagai Jalinsum, tepatnya di Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu pada tanggal 1 Mei 2023 lalu.
“Ini merupakan bagian dari hasil tangkapan Polres Serdang Bedagai dengan dua orang tersangka,” kata Kapolres Serdang, AKBP Oxy Yudha Prasesta saat memimpin pemusnahan sabu tersebut.
Dia mengatakan, penangkapan berawal saat sebuah motor mengalami kecelakaan tunggal di Jalinsum, Dusun Darul Aman yang dikendarai tersangka SY alias Rizal warga Aceh dan RA alias Rian warga Medan.
“Ternyata kedua tersangka membawa sabu 28 Km akan diantar ke Medan, seorang tersangka berusaha kabur membawa sabu tersebut, namun berhasil diamankan,” terang Oxy.