3 Bocah Perempuan di Medan Curi Uang 40 Juta di Toko Kelontong

Polisi menangkap pencuri. (Foto: Ilustrasi)

“Jadi untuk perkara tersebut kita lakukan restorative justice, mengingat ke tiga remaja perempuan itu masih berstatus anak anak,” ujar Madianta, Minggu (24/4/2022)

Baca Juga:  Basarnas Nias Cari Warga Medan Hilang di Aceh Singkil

Kata Mardianta dalam penyelesaian persoalan ini, pihak memanggil orang tua dari masing masing anak dan juga korban pemilik tas. Hasil mediasi, korban memaafkan pelaku.

Baca Juga:  Aksi Pelajar Sukabumi Saling Serang di Rel Kereta Api Terekam, Videonya Viral

“Untuk korban yang merupakan pemilik tas yang sempat diambil oleh ketiga anak tersebut juga telah memaafkan ketiganya dan tidak memperlanjutkan permasalahan tersebut ke jalur hukum,” bilangnya.(mad).

Baca Juga:  Contact Center PLN Sabet Delapan Penghargaan Tingkat Asia Pasifik