“Jadi untuk perkara tersebut kita lakukan restorative justice, mengingat ke tiga remaja perempuan itu masih berstatus anak anak,” ujar Madianta, Minggu (24/4/2022)
Kata Mardianta dalam penyelesaian persoalan ini, pihak memanggil orang tua dari masing masing anak dan juga korban pemilik tas. Hasil mediasi, korban memaafkan pelaku.
“Untuk korban yang merupakan pemilik tas yang sempat diambil oleh ketiga anak tersebut juga telah memaafkan ketiganya dan tidak memperlanjutkan permasalahan tersebut ke jalur hukum,” bilangnya.(mad).