3 Koruptor PT Telkom Akses Regional Jawa Barat Divonis Bervariasi 1 – 4,5 Tahun Penjara

 

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis terdakwa para pelaku tindak pidana korupsi PT Telkom Akses Regional Jawa Barat bervariasi 1 tahun – 4,5 tahun penjara.

Terdakwa Selvie selaku Asisten Manager Finance (Site Manager) divonis 4 tahun dan Teguh Hendratmo Soebroto, Manager Finance Telkom Akses Regional Jawa Barat divonis 4 tahun 6 bulan hukuman penjara pada pekan lalu.

Menyusul terdakwa Alsysha Nur Shafira, staff Finance PT Telkom Akses Regional Jawa Barat yang divonis selama 1 tahun dan 6 bulan hukuman penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (25/03/2024).

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti menyalahgunakan kedudukan dan kesempatan dalam jabatannya sehinga negara dirugikan Rp.5,95 miliar.

Terhadap Alsysha, majelis hakim yang diketuai hakim Eman Sulaeman,SH.,M.Hum memberikan vonis lebih ringan dari tuntutanJaksa Penuntut Umum, Lucki Afgani dan R. Nur Ruri selama 3 tahun.

Baca Juga:  Prabowo: Ekonomi Terpuruk. Tanggung Jawab Elite

Sementara dalam sidang terpisah Selvie dan Teguh masing-masing dituntut selama 6 tahun penjara

Dalam pertimbangan amar vonis majelis hakim menyebutkan
berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan terdakwa Alsysha Nur Shafira staff Finance PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat bersama-sama dengan Selvie selaku Asisten Manager Finance (Site Manager) dan terdakwa Teguh Hendratmo Soebroto,Manager Finance PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kedudukan dan kesempatan dalam jabatannya sehinga negara dirugikan Rp.5,95 miliar.

Selain vonis penjara Alsysha Nur Shafira juga dihukum membayar uang pengganti sebesar yang dia peroleh senilai Rp.1,481 milyar, apabila tidak dibayar setelah putusan ini miliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita bila tidak mencukupi diganti hukuman selama 1 tahun penjara.

Baca Juga:  BIJB Kertajati Bakal Sepi Pengunjung, Benarkah?

Semantara dalam sidang sebelumnya dua terdakwa Selvie dan Teguh Hendratmo Soebroto juga didenda masing-masing Rp 400 juta dan jika tidak dibayarkan maka akan ditambah hukuman 4 bulan.

Terdakwa Selvie juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,155 milyar dan Teguh juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 milyar.

Jika tidak dibayar seluruh harta benda milik terdakwa Selvie dan terdakwa Teguh akan disita, dan bila masih belum mencukupi maka diganti hukuman masing-masing selama 1 tahun penjara.

Dalam uraian vonis majelis hakim disebutkan para terdakwa terbukti sebagai mana dakawan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Para terdakwa dinilai majelis hakim secara sadar mendapat manfaat dan keuntungan dalam pengelolaan dana di PT Telkom Akses Regional Jawa Barat yang dilakukan dengan membuat dokumen pertanggungan fiktif dengan tidak melampirkan nota/kwitansi pembelian dan dokumen yang ditandatangani dengan hasil copying (scan).

Baca Juga:  Digugat Dosen hingga Rektor Menundurkan Diri, Universitas Widyatama Diterpa Masalah Internal

Selanjutnya di upload ke dalam aplikasi FISTA dengan menggunakan user ID staf Finance & Billco yaitu terdakwa. Alysha Nur Shafira dengan cara sharing user ID dan password dan dilakukan perubahan akun beban non project menjadi beban project pada aplikasi FISTA agar proses reimbursement pertanggungan tidak melalui proses Approval Project Manager.

Terhadap Vonis tersebut Alsysha Nur Shafira melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama sepekan apakah menerima tau banding.(red)