JABARNEWS | TASIKMALAYA – Salah satu aggota Polres Tasikmalaya resmi tercopot keanggotaannya secara tidak hormat per Selasa (15/3/2022).
Anggota polisi yang dipecat berpangkat Briptu berinisial YRN. Terakhir dinas di bagian Wasprov atau Pengwasan Provos.
“Hari ini kita melakukan upacara pemecatan anggota polisi yang ada di Polres Tasikmalaya secara tidak hormat,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono usai memimpin upacara di halaman Mapolres.
Dia menyebutkan bahwa yang bersangkutan tidak mencerminkan pribadi anggota Polri. Tepatnya tidak memiliki kedisiplinan tinggi.
Bahkan, dia menyebutkan bahwa anggota polisi tersebut sudah 30 hari mangkir atau tidak menjalankan tugasnya tanpa alasan.