30 Hari Mangkir dari Tugas, Anggota Polres Tasikmalaya Dipecat Secara Tidak Hormat

Upacara pemecatan salah satu anggota Polres Tasikmalaya di Mapolres Tasikmalaya, Mangunreja. (Foto: kapol.id).

“Dia sudah lebih dari 30 hari tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang jelas dan sudah berulang kali,” ucapnya.

“Sebelumnya kami sudah beberapa kali lakukan upaya pembinaan, namum prilakunya tak kunjung berubah,” tambahnya.

Baca Juga:  Menhub: Pelabuhan Patimban Tekan Biaya Logistik Nasional

Parahnya, lanjut Rimsyahtono, saat mengemban tugas sebagai sopir pribadi Kapolres, yang bersangkutan sering bolos tanpa alasan yang jelas.

“Pemberian tindakan tegas terhadap anggota yang tida disiplin ini hendaknya menjadi cermin bagi anggota yang lain, agar selalu disiplin dan mematuhi setiap aturan tugas,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Soal Penanganan Stunting di Kota Bandung, Dharmawan Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Data