Sebelumnya, Rudy menyebutkan bahwa di tahun 2022 Pemkab Garut telah mengagendakan pembangunan beberapa ruas jalan mulai dari Lingkar Luar Leles hingga Jalan Cipicung di Kecamatan Banyuresmi.
Sementara di kawasan perkotaan, perbaikan dilakukan di Jalan Jalan A. Yani, Jalan Bank dan Jalan Ciledug, ditambah Jalan Pembangunan serta sejumlah ruas jalan lainnya.
Selain membahas persiapan pembangunan infrastruktur, menjelang lebaran, Rudy sempat mengintruksikan Sekda Garut Nurdin Yana dan Kabag Hukum, untuk segera menerbitkan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) tentang THR (Tunjangan Hari Raya).
Penerbitan Perkada ini katanya penting dilakukan untuk menindaklanjuti ditetapkannya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 16 Tahun 2022, tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
“Ini terakhir dari saya, saya mohon Pak Sekda dan Kabag Hukum besok sudah membuat surat paling lambat saya menandatangani Perkada tentang THR. Seperti diatur dalam PP tersebut yang berhubungan dengan THR itu adalah gaji full ditambah TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) untuk daerah itu maksimal 50 persen dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” tandasnya. (Red)