33 Tersangka Narkoba Diamankan Polresta Bandung, Modusnya Begini

Alat yang digunakan tersangka narkoba. (Foto: Dok Humas Polresta Bandung)

Dengan terungkapnya kasus ini, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil menyita narkotika jenis ganja totalnya seberat 849.66 gram, narkotika jenis sabu seberat 220.98 gram, tembakau gorila atau sintetis seberat 200.9 gram, senjata api rakitan, senjata tajam jenis cerulit dan samurai.

Baca Juga:  Polisi Cari Perusahaan Yang Buang Limbah B3 Ke Tempat Sampah Warga

“Dari jumlah ini, setidaknya kami telah menyelamatkan sebanyak 856.469 jiwa. Tentunya harapannya dengan informasi dari masyarakat bekerjasama dari berbagai pihak kita bisa mengungkap dan membongkar peredaran narkotika yang ada di Kabupaten Bandung,” tutupnya.

Baca Juga:  Mensos Risma akan Perbaiki Rumah Rusak Akibat Banjir di Cirebon, Tapi...

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal yang bervariatif yakni Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman bervariatif minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Polisi di Kota Banjar Dipecat Secara Tidak Hormat