Maulana juga mengungkapkan bahwa 38 pelajar tersebut akan ditahan selama 24 jam di Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Malam ini, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap mereka, mengambil foto, sidik jari, dan besok pagi kami akan memanggil orangtua dan pihak sekolah mereka,” jelasnya.
Kepolisian terus berupaya untuk menghindari aksi kekerasan di kalangan pelajar dan memastikan keamanan di lingkungan sekolah tetap terjaga. Kasus ini akan terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk mencegah terjadinya tawuran dan tindakan kekerasan di kalangan pelajar. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News