3 Dari 4 Pelaku Curanmor di Tasikmalaya Diberi Hadiah Timah Panas Oleh Polisi

Polisi memamerkan para tersangka kasus curanmor di Mapolres Tasikmalaya Kota. (Foto: Dok Humas Polda Jabar)

“Modus operandi sindikat ini yaitu dengan merental mobil kemudian hunting mencari sasaran yang terparkir di luar rumah atau kos-kosan yang ada di Wilayah Hukum Kota Tasikmalaya,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandungnya di Tasikmalaya

Adapaun kendaraan hasil curian, pelaku menjualnya dengan sistem COD melalui media sosial dengan harga Rp 2 hingga 2,5 juta.

Hingga saat ini masih pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus curanmor ini, sementara pelaku mendekam dan menjadi tahanan sel Mapolsek Indihiang.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Serang, Sopir Odong-odong Jadi Tersangka Terancam 6 Tahun Bui

“Kami menjerat para tersangka dengan Pasal 363  Ayat (1) ke 4e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana, dengan Ancaman Hukuman Penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkas Azhari. (Red)

Baca Juga:  Parah! Emak-Emak di Tanjungbalai Ajak Anak Kandung Jual Sabu