“Modus operandi sindikat ini yaitu dengan merental mobil kemudian hunting mencari sasaran yang terparkir di luar rumah atau kos-kosan yang ada di Wilayah Hukum Kota Tasikmalaya,” katanya.
Adapaun kendaraan hasil curian, pelaku menjualnya dengan sistem COD melalui media sosial dengan harga Rp 2 hingga 2,5 juta.
Hingga saat ini masih pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus curanmor ini, sementara pelaku mendekam dan menjadi tahanan sel Mapolsek Indihiang.
“Kami menjerat para tersangka dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana, dengan Ancaman Hukuman Penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkas Azhari. (Red)