40 Pengacara Kawal Habib Bahar Bin Smith Hadapi Sidang Penyebaran Berita Bohong

Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

Dikutip dari jabar.pojoksatu.id, terkait sidang itu sambung Ichwan, pihaknya meminta agar digelar secara offline dengan menghadirkan di ruang persidangan.

“Sebab, dikhawatirkan terjadi gangguan bila sidang tetap digelar secara online, supaya lebih mudah, praktis dan persidangan nanti akan terlihat. Kalau online kan nanti gangguan dan macam-macam,” paparnya.

Baca Juga:  Video: Habib Bahar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Alasanya

Diketahui, selain Bahar, ada seorang tersangka lagi yang merupakan pengunggah video di YouTube berinisial TR. Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana. (Red)

Baca Juga:  Tolak Eksepsi Terdakwa Ade Yasin, Ini Alasan Jaksa KPK