JABARNEWS │ BANDUNG – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Sumasna, mengingatkan tenaga teknis non-ASN yang terdaftar dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar segera mengikuti proses pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang masa pendaftaran PPPK tahap II hingga pada 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Sumasna menyatakan bahwa momen ini sangat penting, terutama bagi tenaga honorer non-ASN yang telah tercatat di database BKN tetapi belum mendaftar, baik di tahap pertama maupun kedua.
“Masih banyak tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database kami tetapi belum mengajukan pendaftaran. Ini adalah peluang penting untuk menentukan status mereka sebagai ASN PPPK paruh waktu,” ujar Sumasna saat ditemui di Bandung, Sabtu (11/1/2025).