Sedangkan, peserta yang belum memenuhi peringkat tetap dapat bekerja di instansi masing-masing sambil menunggu kebijakan pusat untuk pengusulan pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Anggaran untuk mereka yang belum lolos telah dialokasikan dalam APBD Jabar non-belanja pegawai, sehingga tidak ada penghentian pekerjaan. Semua masih bisa menjalankan tugas di instansi masing-masing,” tambah Sumasna.
Pihak BKD juga berkomitmen memberikan bantuan kepada pendaftar yang menghadapi kendala selama proses ini. “Bagi yang kesulitan, silakan datang langsung ke BKD Jawa Barat atau bagian kepegawaian di perangkat daerah masing-masing. Kami siap membantu,” jelasnya.
Sumasna menjelaskan, seleksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata tenaga honorer sesuai kebijakan nasional. Berikut adalah kelompok yang berhak mengikuti seleksi PPPK tahap kedua:
- Guru non-ASN di sekolah negeri yang tercatat di Dapodik dengan pengalaman mengajar minimal 2 tahun.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di Kemendikbud.
- Tenaga kesehatan (nakes) yang telah bekerja minimal 2 tahun.
- Tenaga teknis yang sudah bekerja minimal 2 tahun.
- Formasi dari seleksi gelombang pertama yang masih kosong. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News