43 Narapidana di Lapas Cikarang Terima Remisi Natal 2024

Narapidana mendapatkan remisi. (Foto: ditjenpas.go.id).

“Ini juga menjadi perhatian pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana agar memulai lembaran baru dalam hidup mereka,” tambahnya.

Syarat dan Proses Pemberian Remisi

Imam menjelaskan, warga binaan yang menerima remisi harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, serta menunjukkan penurunan risiko yang diukur melalui Instrumen Skrining Penempatan Narapidana (ISPN).

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini

Selain itu, persyaratan administratif yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 juga harus dipenuhi.

Baca Juga:  Sertijab Kalapas II B Cianjur yang Baru, Ini Harapannya

Dari total 47 narapidana Nasrani di Lapas Cikarang, sebanyak 43 orang telah memenuhi kriteria dan menerima Surat Keputusan Remisi Khusus Natal tahun 2024. Namun, empat narapidana lainnya belum memenuhi persyaratan administratif sehingga tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi.

Baca Juga:  Ini Daftar Nama 53 Menteri dalam Kabinet Merah Putih

Penyerahan Remisi Secara Virtual

Acara pemberian remisi Natal tahun ini dilaksanakan secara terpusat melalui platform Zoom, dengan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung sebagai lokasi utama. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, secara langsung menyerahkan remisi tersebut.