“Ini juga menjadi perhatian pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana agar memulai lembaran baru dalam hidup mereka,” tambahnya.
Syarat dan Proses Pemberian Remisi
Imam menjelaskan, warga binaan yang menerima remisi harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, serta menunjukkan penurunan risiko yang diukur melalui Instrumen Skrining Penempatan Narapidana (ISPN).
Selain itu, persyaratan administratif yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 juga harus dipenuhi.
Dari total 47 narapidana Nasrani di Lapas Cikarang, sebanyak 43 orang telah memenuhi kriteria dan menerima Surat Keputusan Remisi Khusus Natal tahun 2024. Namun, empat narapidana lainnya belum memenuhi persyaratan administratif sehingga tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi.
Penyerahan Remisi Secara Virtual
Acara pemberian remisi Natal tahun ini dilaksanakan secara terpusat melalui platform Zoom, dengan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung sebagai lokasi utama. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, secara langsung menyerahkan remisi tersebut.