Dijelaskan Fadholi, tidak ada perlakuan secara khusus bagi pembuat SIM menggunakan bank sampah maupun secara umum. Prosesnya tetap sama, sesuai prosedur.
“tidak ada perbedaan baik menggunakan bank sampah ataupun bank umum, semuanya harus sesuai prosedur. Yakni, menyediakan foto copy KTP, Surat Keterangan Sehat, dan surat dari psikologis. Kemudian mendaftar ke pelayanan SIM Polresta Cirebon, “katanya.
Namun, kelebihan membuat SIM dengan bank sampah, tidak lagi membayar ke bank BRI alias gratis. Karena bayar bank BRI sudah digantikan dengan sampah yang dikumpulkan oleh pemohon, yang sudah kerjasama dengan DLH.
“Jadi kita sudah kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon. Pemohon SIM nanti koordinasi dengan DLH, kalau tabungan sampah sudah cukup, akan diberikan surat rekomendasi dari DLH. Surat rekomendasi menyatakan nasabah sudah memenuhi syarat bikin SIM, “katanya.
Lanjut Fadholi, setiap minggunya pemohon SIM melalui bank sampah terus ada. Karena, di Kabupaten Cirebon ada 10 bank sampah yang kerjasama dengan DLH dan juga Polresta Cirebon.