50 Anggota DPRD Garut Terpilih Diminta Segera Laporkan harta Kekayaan ke KPK

DPRD Garut
Gedung DPRD Garut. (foto: isitmewa)

JABARNEWS | GARUT – KPU Kabupaten Garut meminta 50 anggota DPRD Kabupaten Garut terpilih periode 2024-2029 untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK sebelum pelantikan.

Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin mengatakan bahwa sebanyak 50 anggota legislatif tingkat Kabupaten Garut terpilih periode 2024-2029 sudah ditetapkan, tinggal menunggu pelantikan yang dijadwalkan pada 13 Agustus 2024.

Baca Juga:  Sebanyak 5 Kecamatan dan 17 Desa di Garut Terdampak Banjir dan Longsor, Ini Rinciannya

“Batas akhirnya 21 hari sebelum pelantikan. Tinggal lapor di webnya KPK,” kata Dian di Garut, Senin (17/6/2024).

Dia menjelaskan, legislator terpilih dari sembilan partai politik itu, berdasarkan Peraturan KPU diwajibkan untuk melaporkan LHKPN sampai batas waktu 21 hari sebelum dilaksanakan pelantikan.

Baca Juga:  Dua Mantan Bupati Garut Ini Daftar Pilkada 2024 Jalur Perseorangan

Menurut Dian, bagi anggota legislatif terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN, maka namanya tidak akan ditulis saat penyampaian Surat Keputusan KPU kepada gubernur melalui bupati.

Baca Juga:  Biadab! Seorang Pria di Garut Hamili Bocah Tunarungu dan Cabuli Bocah SD