50 Anggota DPRD Garut Terpilih Diminta Segera Laporkan harta Kekayaan ke KPK

DPRD Garut
Gedung DPRD Garut. (foto: isitmewa)

“Di PKPU tidak ada sanksi kaitan itu, kalau tidak dipenuhi ini langkahnya namanya tidak ditulis ketika penyampaian SK KPU kepada gubernur melalui bupati,” jelasnya.

Dian menyampaikan sejauh ini KPU Garut sudah memberitahukan langsung kepada partai politik maupun calon legislatif terpilih untuk segera menyelesaikan LHKPN sampai batas waktu yang sudah ditentukan.

Baca Juga:  Jumlah DPS di Garut Capai 2.006.012 Orang, Lebih Tinggi Dibanding DPT

Sampai saat ini, lanjut dia, berdasarkan informasi yang diterima belum ada laporan tersebut, meski begitu KPU Garut terus mengingatkannya langsung ke calon anggota legislatif terpilih untuk menyelesaikan LHKPN.

Baca Juga:  DPR RI Bingung MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun, Sahroni: Ajaib dan Nyata!

“Sepertinya belum, tapi sudah disampaikan ke partai masing-masing, insya Allah nanti kita sosialisasikan langsung ke calon terpilih,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News