“Di PKPU tidak ada sanksi kaitan itu, kalau tidak dipenuhi ini langkahnya namanya tidak ditulis ketika penyampaian SK KPU kepada gubernur melalui bupati,” jelasnya.
Dian menyampaikan sejauh ini KPU Garut sudah memberitahukan langsung kepada partai politik maupun calon legislatif terpilih untuk segera menyelesaikan LHKPN sampai batas waktu yang sudah ditentukan.
Sampai saat ini, lanjut dia, berdasarkan informasi yang diterima belum ada laporan tersebut, meski begitu KPU Garut terus mengingatkannya langsung ke calon anggota legislatif terpilih untuk menyelesaikan LHKPN.
“Sepertinya belum, tapi sudah disampaikan ke partai masing-masing, insya Allah nanti kita sosialisasikan langsung ke calon terpilih,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News