JABARNEWS | SUKABUMI – Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka perusakan Pos Retribusi Wisata Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi. Atas perbuatannya mereka terancam 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa menjelaskan peritiswa perusakan pos tersebut terjadi pada Rabu (11/5/2022) lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, ada 6 orang yang diduga menjadi pelaku perusakan.
“Sampai dengan hari ini kami telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka perusakan, adapun 6 orang tersebut berinisial G, AJ, J, RA, RH dan H,” ujarnya, Senin (16/5/2022).
Ia menerangkan, motif perusakan pos tersebut karena para pelaku kesal karena pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan sekitar.
Para tersangka pada awalnya hanya akan melakukan aksi memungut sampah dan menumpuknya di depan pos retribusi tersebut. Namun ada salah satu tersangka melakukan pelemparan helm ke arah pos tersebut hingga akhirnya diikuti oleh yang lainnya.