JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebanyak 732 orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) akan memperebutkan 50 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Purwakarta pada Pemilu 2024 yang termaktub dalam Keputusan KPU Kabupaten Purwakarta Nomor 315 Tahun 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana, pada 3 November 2023 di Purwakarta.
Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Purwakarta tersebut, diketahui sebanyak 732 orang Caleg DPRD Purwakarta yang berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 akan memperebutkan 50 kursi DPRD Purwakarta pada Pemilu 2024 mendatang.
Adapun alokasi jumlah kursi anggota DPRD Purwakarta pada Pemilu 2024 mendatang yaitu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, pada tanggal 6 Februari 2023 di Jakarta.
Berdasarkan peraturan KPU nomor 6 Tahun 2023 tersebut, alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Purwakarta pada Pemilu 2024 sebanyak 50 kursi dari 6 (enam) Daerah Pemilihan (Dapil), dengan rincian sebagai berikut: