“Formasi tersebut diperuntukkan bagi pelamar dengan tiga kategori yaitu pertama, kebutuhan umum yang dialokasikan bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Selain kebutuhan umum, formasi khusus juga dialokasikan bagi lulusan terbaik yang meraih predikat cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri.
Sementara itu, ada pula formasi khusus yang dibuka untuk pelamar penyandang disabilitas. Mereka yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik diharuskan melampirkan surat keterangan resmi dari dokter atau rumah sakit yang berwenang.
Pendaftaran CPNS ini berlangsung dari 20 Agustus hingga 10 September 2024, disusul dengan tahap seleksi administrasi yang berakhir pada 17 September 2024.
Pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan pada rentang 14 hingga 19 September. Setelah lolos tahap administrasi, pelamar akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pengumuman resmi hasil seleksi CPNS di lingkungan Pemkab Bogor dijadwalkan pada 5 hingga 12 Januari 2025.
Sementara kelulusan akhir peserta akan ditentukan berdasarkan integrasi nilai SKD dan SKB dengan bobot masing-masing 40 persen dan 60 persen. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News