8 Orang Diamankan di Kawasan Wisata Palabuhanratu Karena Terlibat Pungli

Ilustrasi Pungli. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SUKABUMI – Sebanyak 8 orang terjaring operasi penindakan dan penertiban perbuatan Pungli di tempat wisata Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (5/5/2022). Kepada para pelaku, polisi hanya memberikan pembinaan agar tidak mengulanginya lagi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, para pelaku diamakan dari dua lokasi berbeda di Palabuhanratu. Pertama di parkiran wisata Cipunaga Loji di Kampung Cibitung Desa Sangrawayang Kecamatan Simpenan, kemudian yang kedua di kawasan wisata Pantai Karanghawu Cisolok, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:  Soal Sampah di Bandung, Aksi Kang Pisman Harus Lebih Konkret di Warga

Lanjutnya, adapun para pelaku Pungli yang diamankan di lokasi pertama yakni HB (34 tahun), SB (23 tahun) dan C (22 tahun), ketiganya warga Desa Sangrawayang Kecamatan Simpenan.

Baca Juga:  Terus Bertambah, Korban Keracunan Makanan di Sukabumi Menjadi 159 Orang

Sedangkan di lokasi kedua yaitu DM (42 tahun), RY (40 tahun), K (52 tahun) dan H (30 tahun). Semuanya warga Desa Cisolok Kabupaten Sukabumi serta satu orang pelaku yang berperan sebagai koordinator DA (42 tahun) yang juga masih warga Desa Cisolok.

Baca Juga:  Satpolair Polres Purwakarta Terus Bergerak Melawan Covid-19

“Untuk modus yang di Loji, pelaku memungut uang parkir terhadap pengunjung wisata di lahan areal Cipunaga tanpa izin dari lembaga yang berwenang,” ujar I Putu Asti, Jumat (06/05/22).