“Di pantai Karanghawu Cisolok pemungutan karcis berdasarkan Peraturan Desa Cisolok, dengan sistem bagi hasil 50:50 antara pengelola parkir dan Pemerintah Desa,” tambahnya.
Melansir dari sukabumiupdate.com, untuk tarif parkir di Pantai Karanghawu, Polres Sukabumi memastikan nominal yang dikenakan berdasarkan aturan pemerintah desa Cisolok itu melebihi batas dari ketentuan diatasnya yaitu aturan tarif wisata yang ditetapkan pemerintah daerah, Kabupaten Sukabumi.
I Putu Asti menyebutkan telah mengamankan uang hasil Pungli sebesar Rp671.000 dari para pelaku di lokasi Cipunaga Loji. Sedangkan untuk lokasi kawasan wisata pantai Karanghawu disita barang bukti dari para pelaku lapangan berupa uang sebesar Rp89.000, 5 buah ID Card petugas parkir, 2 buah peluit dan 1 rompi parkir.
Selanjutnya dari pelaku koordinator parkir pantai Karanghawu juga disita barang bukti berupa uang senilai Rp2.180.000, 2 buah rompi parkir baru, 22 set retribusi parkir baru, 8 set retribusi parkir bekas setor, 1 buah buku rekapan setoran, buku kas umum dan beberapa barang bukti lainnya.
“Kepada para pelaku saat ini telah diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” katanya. (Red)