Pegi ditangkap saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung. Polisi mengaku mengalami kesulitan dalam melacak keberadaan Pegi karena ia sering berpindah tempat antara Bandung dan Cirebon.
Informasi detail tentang peran Pegi dalam kasus ini serta upaya pencarian dua DPO lainnya masih dalam penyidikan Polda Jabar. “Polisi masih terus melakukan proses pendalaman atas kasus ini,” tandas Jules.
Kasus tragis ini terjadi di jembatan layang Kecamatan Talun, Cirebon, pada 27 Agustus 2016, ketika Vina yang berusia 16 tahun dan Muhammad Rizky menjadi korban kebrutalan kelompok bermotor.
Pada tahun itu, polisi berhasil menangkap delapan tersangka yang kemudian diproses di pengadilan. Tujuh pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara satu pelaku yang masih di bawah umur mendapat vonis delapan tahun penjara.
Para terpidana terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain Pegi, polisi juga menetapkan Dani dan Andi sebagai DPO sejak 2016. Tahun ini, kasus pembunuhan Vina kembali mendapat sorotan setelah diadaptasi menjadi film horor berjudul ‘Vina: Sebelum Tujuh Hari’ yang disutradarai oleh Anggy Umbara. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News