9.532 Calon PPPK di Bekasi Lolos Seleksi Administrasi, Catat Ini Tahapan Selanjutnya

Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK.
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK. (foto: istimewa)

Menurut Bennie, sekitar 567 formasi diperkirakan akan tetap kosong, mengingat sebagian THL yang terdaftar sudah tidak aktif bekerja di Pemkab Bekasi meskipun masih ada dalam data BKN.

Baca Juga:  KPU Bekasi Terima Logistik Pilkada 2024 Secara Bertahap

“Proses seleksi administrasi kami utamakan bagi pegawai yang masih aktif di lingkungan Pemkab Bekasi. Bagi yang memenuhi syarat dan berhasil submit, mereka lulus administrasi. Sementara, 23 pelamar yang tidak memenuhi syarat adalah mereka yang sudah tidak bekerja lagi,” jelasnya.

Baca Juga:  Para Pimpinan NII Binaan Panji Gumilang Berikrar Setia Kepada NKRI, Ini Daftarnya

Salah satu pelamar, Angga, sempat merasa kecewa setelah mendapati statusnya tercatat sebagai tidak memenuhi syarat (TMS) dalam aplikasi pendaftaran.

“Awalnya, saya sedih karena dinyatakan TMS. Setelah konsultasi, ternyata masalahnya karena perbedaan nama di dokumen saya,” ujarnya.

Baca Juga:  Lebih dari 770 Ribu Honorer Tak Terangkut di PPPK 2024