Menurut Bennie, sekitar 567 formasi diperkirakan akan tetap kosong, mengingat sebagian THL yang terdaftar sudah tidak aktif bekerja di Pemkab Bekasi meskipun masih ada dalam data BKN.
“Proses seleksi administrasi kami utamakan bagi pegawai yang masih aktif di lingkungan Pemkab Bekasi. Bagi yang memenuhi syarat dan berhasil submit, mereka lulus administrasi. Sementara, 23 pelamar yang tidak memenuhi syarat adalah mereka yang sudah tidak bekerja lagi,” jelasnya.
Salah satu pelamar, Angga, sempat merasa kecewa setelah mendapati statusnya tercatat sebagai tidak memenuhi syarat (TMS) dalam aplikasi pendaftaran.
“Awalnya, saya sedih karena dinyatakan TMS. Setelah konsultasi, ternyata masalahnya karena perbedaan nama di dokumen saya,” ujarnya.