Abdullah Azwar Anas Tegaskan ASN yang Tak Netral akan Kena Sanksi hingga Pidana

Menpan RB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Dok. PANRB).

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024 bisa dikenakan sanksi teguran hingga pidana.

Baca Juga:  Kasus PMK di Jabar Mulai Terkendali, Biosekuriti dan Vaksinasi Terus Dilakukan

Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan bersama Bawaslu, KPU dan Kementerian Dalam Negeri.

“Mereka yang melanggar mulai sanksi paling ringan berupa teguran, sanksi administratif termasuk sanksi pidana,” kata Anas kepada awak media di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Baca Juga:  Pemerintah Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Segini Jumlah Formasinya

“Kita telah tanda tangani SKB dengan Bawaslu, KPU, kemudian juga Kemendagri dan kementerian lain terkait netralitas ASN, aturan dan ketentuan sudah sangat amat jelas,” tambahnya.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Bantah Isu Tidak Harmonis Dengan Wabup

Dia meminta semua pihak untuk melapor lewat situs web pengawasan dan pengendalian BKN bila menemukan ASN yang melanggar netralitas.