“Kami sudah amankan pelakunya. Sekarang sudah dilakukan penahanan,” tegas Wasiman melansir dari suarajabar.id.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, ungkap Wasiman, pelaku melakukan aksi bejatnya lantaran nafsu melihat korban. Apalagi pelaku kerap di bawah pengaruh lem aibon saat melakukan aksinya.
“Pelaku ini memang melampiaskan nafsunya. Yang lebih mengerikan sasaran korbannya wanita di bawah umur,” kata Wasiman.
Akibat perbuatannya, Fikri pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Red)