Abshar: Ada Dua Unsur Krusial Sengketa Bapaslon Rustandie-Dikdik

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta , Abshar Kartabrata mengatakan terdapat dua unsur krusial dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilbup Purwakarta 2018 terkait bakal pasangan calon (Bapaslon) Rustandie-Dikdik Sukardi.

Pertama, kata Abshar, berkenaan dengan tindak lanjut apakah KPU memiliki kewajiban untuk meneliti dan menelaah sejumlah dokumen paslon. Sementara kedua, apakah SK Partai Hanura yang ditandatangani Ketua dan Wakil Sekjennya itu sah atau tidak.

Baca Juga:  Bebegig Sukamantri, Ragag-Rigig Seni Hélaran ti Ciamis

“Menanggapi dua unsur krusial tersebut, KPU tidak perlu menindaklanjuti dokumen-dokumen yang diajukan pasangan calon kalau memang tidak memenuhi persyaratan. Di mana paslon tidak memenuhi syarat formal,” kata Absahr saat ditemui, Jum’at (19/01/2018).

Menurut Abshar soal apakah SK yang ditandatangani Ketua atau Wasekjen Hanura sah atau tidaknya hal tersebut tidak penting.

Baca Juga:  Ribuan Relawan Amin Kumpul di Bandung, Siap Menangkan Anies-Cak Imin di Pilpres 2024

“Itu masalah internal, yang penting buat kami adalah kapan SK tersebut ditujukan. SK pertama yang ditandatangani Ketua dan Sekjen yang diserahkan pada 10 Januari 2018 pukul 09.00 pagi itulah yang diajukan dan itu yang penting,” ucapnya.

Baca Juga:  Dukung Pelestarian Lingkungan, BRI Life Tanam dan Bagikan Bibit Pohon di Hari Pohon Nasional 2023

Abshar menjelaskan dalam hal tersebut persoalannya bukan pengambilalihan kewenangan tetapi sudah ada yang mengajukan atau medaftarkan dengan SK yang pertama.

“Jadi yang penting buat kami adalah siapa yang mendaftar duluan dan SK Pertama itu sudah sah. Selain itu kata UU tidak boleh dicabut,” jelasnya.

Laporan: Gigin Ginanjar