Aceng Fikri Gugat Bawaslu-KPU Garut ke PTUN dan DKPP

Aceng Fikri. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | GARUT – Aceng Fikri menolak putusan Bawaslu Garut terkait sengketa proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut 2024.

Aceng Fikri yang maju dari jalur perseorangan ini menilai bahwa proses Pilkada Garut cacat hukum.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Sampaikan Permintaan Maaf ke Wartawan: Ini Jadi Koreksi Kami...

Dalam sidang sengketa tersebut, Bawaslu Garut menolak permohonan dua kubu, yakni Aceng Fikri-Dudi Dermawan dan Agus Supriadi-A Miraz.

Aceng Fikri menilai sidang yang mulai sekitar pukul 14.30 WIB pada Rabu (29/5/24) tersebut cacat hukum. Menurut dia, masa penanganan sengketa sejak register lebih dari 12 hari kerja.

Baca Juga:  Bawaslu Garut Ingin Libatkan Elemen Masyarakat untuk Awasi Pilkada 2024

“Ingin membuat produk hukum tapi dengan proses yang cacat hukum, mana cacat hukumnya, dimana dalam peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 masa penyelesaian itu 12 hari terhitung sejak permohonan itu diregister. Nah saya masukkan register tanggal 17, jika dihitung sampai tanggal 29 berarti 13 hari lebih,” kata Aceng di Garut, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga:  Heboh Sarden Bercacing Pita, Pemkot Depok Belum Sidak