Tak hanya itu, pihaknya juga menganggap Bawaslu memaksakan aspek tidak formil yang mana batas waktu penanganan sengketa melebihi waktu yang sudah diatur di peraturan Bawaslu.
“Itu dipaksakan, melanggar peraturan Bawaslu, kan kuat peraturan Bawaslu. Jelas tidak memenuhi aspek formil,” tegasnya.
Aceng mengungkapkan alasan keluar sebelum pembacaan putusan. Hal itu karena pihaknya mempertanyakan tentang surat keputusan untuk majelis musyawarah harus dibuat surat keputusannya ditandatangani Ketua Bawaslu. Namun saat meminta buktinya, tidak memperlihatkan.
Kedua, lanjut Aceng, panitia yang mendampingi majelis seperti protokol dan notulen harus ada surat mandat dari sekretariat. “Ketiga, penerima dokumen permohonan itu harusnya ada surat tugasnya. Kan ini dokumen sengketa, jadi nggak sembarangan siapa yang menerimanya,” tambahnya.
Lantaran belum puas atas putusan tersebut, pihaknya pun menggugat KPU dan Bawaslu ke PTUN dan DKPP.