Sebelumnya, sengketa proses Pilkada Garut bermula setelah KPU Garut mengembalikan berkas syarat dukungan jalur perseorangan pada 13 Mei 2024.
Saat itu, terdapat 3 bakal calon perseorangan yang menyerahkan berkas syarat dukungan berupa lampiran KTP, yakni pasangan Aceng-Dudi, Agus-Miraz, dan Agis-Salman pada 12 Mei 2024.
KPU pun menyatakan ketiganya tidak memenuhi ambang batas penyerahan syarat dukungan. Sehingga ketiganya secara otomatis gugur di tahapan awal proses Pilkada Garut, dari jalur perseorangan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News