Aceng Fikri Gugat Bawaslu-KPU Garut ke PTUN dan DKPP

Aceng Fikri. (Foto: Istimewa).

Sebelumnya, sengketa proses Pilkada Garut bermula setelah KPU Garut mengembalikan berkas syarat dukungan jalur perseorangan pada 13 Mei 2024.

Saat itu, terdapat 3 bakal calon perseorangan yang menyerahkan berkas syarat dukungan berupa lampiran KTP, yakni pasangan Aceng-Dudi, Agus-Miraz, dan Agis-Salman pada 12 Mei 2024.

Baca Juga:  Forum Peduli Pedagang Pasar Banjaran Desak Bupati Bandung Segera Revitalisasi Pasar

KPU pun menyatakan ketiganya tidak memenuhi ambang batas penyerahan syarat dukungan. Sehingga ketiganya secara otomatis gugur di tahapan awal proses Pilkada Garut, dari jalur perseorangan. (Red)

Baca Juga:  Mochammad Afifuddin Jadi Ketua Definitif KPU RI Gantikan Hasyim Asy'ari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News