JABARNEWS | BANDUNG – Hidup nyaris tanpa kerabat, Mak Esih berusia 78 tahun, tinggal di pemakaman umum.
Sejak suaminya meninggal 10 tahun lalu, praktis Mak Esih harus menghidupi dirinya sendiri.
Meski Mak Esih memiliki 8 orang anak, namun hanya tersisa 1 orang anak perempuannya yang juga seorang janda ditinggal mati suaminya. Kini anaknya bekerja sebagai tukang sapu di pemakaman umum Astana Anyar.
Sekarang Mak Esih tinggal di rumah mungil yang berukuran 2 x2 meter persegi, ditengah-tengah pemakaman umum Astana Anyar.
Di lokasi tersebut lah Mak Esih menghabiskan hari-harinya di rumah yang tak memiliki MCK, dapur dan tempat tidur yang layak. Lantai rumahnya pun masih beralaskan tanah dan dinding menggunakan triplek bekas dan berlubang, sedangkan alas tidurnya hanya dipan bambu tua.
Lansia berusia lanjut ini tetap berharap memiliki tempat tinggal yang layak. Namun apa daya tanah yang ditempatinya saat ini merupakan tanah milik pemerintah dan juga Mak Esih sudah tidak mampu bekerja. Jangankan memperbaiki rumah, untuk makan pun masih sulit, tak jarang mak Esih tidak makan dalam satu hari penuh.
Senyum kebahagiaan terpancar dari wajahnya, Ketika tim ACT Bandung datang untuk bersilaturahmi. Dengan kehadiran tim ACT Bandung, beliau merasa memiliki saudara kembali. Beliau meneteskan air mata ketika tim ACT Bandung membawakan bingkisan paket pangan untuk beliau. “Hatur nuhun jang (terima kasih nak),” ujar mak Esih sambil terbata-bata
Melalui Distribusi Program Rutin ACT Bandung, Sahabat Asuh kembali diaktivasi. Pekan sekarang masuk Distribusi Batch 22, distribusi pekan sekarang kita fokuskan di zona 4 (Wilayah bandung area barat) tepatnya di kecamatan Astana Anyar kota Bandung. Tersampaikan amanah kepada 4 segmen sahabat asuh ( 2 lansia , 1 disabilitas, 1 yatim) dari para Dermawan Asuh yang rutin tiap bulan mendonasikan untuk program ini.
“Alhamdulillah hari ini kita ACT-MRI Bandung telah mendistribusikan titipan Amanah dari para sahabat dermawan, Insya Allah ini akan terus berlanjut ke wilayah lainnya,” ujar Hari Tim Relawan ACT. **