Ada 1.508 PKL di Kawasan Monju, Ema Sumarna Tegaskan Hal Ini

Sekretaris Daerah Kota Bandung selaku Ketuas Satgasus PKL Ema Sumarna. (Foto: Istimewa).

Terkait kantong parkir, Ema menuturkan, untuk kendaraan roda dua dapat memarkir kendaraan di kawasan Jalan Majapahit. Sedangkan kendaraan roda empat dapat memarkir kendaraan di Taman Gentong.

Selain itu, Ema menyebut tidak boleh lagi ada PKL yang berjualan di ruang publik Monju. Penempatan petugas menjadi penting untuk menghindari terjadinya pelanggaran. Sepanjang tugu Covid-19 sampai Monumen Perjuangan Rakyat harus bebas dari PKL.

Baca Juga:  Setiawan Wangsaatmaja: ASN Harus Punya Kemampuan Berpikir Kritis

“Saya minta ruang pandang dibersihkan. Petugas harus standby, meminimalisir pelanggaran. Supaya dari Monumen Covid-19 sampai Monumen Perjuangan Rakyat ruang pandang tidak diganggu. Nanti saya minta ruang publik atau ruang pandang harus ‘clear’. Mereka semua pindahkan ke utara,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bukti Nyata, Pandemi Covid-19 Tingkatkan Gotong Royong Rakyat Indonesia

“Dengan catatan jalur roda dua dan empat tidak ada menempel di pagar monju, semua ke sebelah selatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bappelitbang, Anton Sunarwibowo mengatakan tim gabungan pendataan PKL Monju telah menyurvei pada tanggal 14 Januari 2024 yang terbagi atas 11 zona.

Baca Juga:  Gerda Win Purwakarta Dukung Jokowi-Cak Imin Pada Pilpres 2019