Ada Ancaman PHK Massal, Haru Suandharu Dorong Pemerintah Revisi Kebijakan Impor TPT

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Jawa Barat Haru Suandharu. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Rombakan kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor menjadi permendag nomor 8 tahun 2024, mulai berdampak terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia khususnya di Jawa Barat.

Akibat dirombakan tersebut, memberikan kemudahan produk produk asing membanjiri pasar dalam negeri. Akibatnya, Industri TPT Indonesia yang sulit bersaing dengan produk produk asing seperti China, terpaksa harus menutup usahanya dan memberhentikan ratusan bahkan ribuan pegawainya.

Baca Juga:  Duh! Positif Nyabu, Anak Pejabat di Cianjur Ditangkap Polisi

Padahal Industri TPT ini menjadi salah satu sektor industri yang banyak menyerap lapangan pekerjaan (padat karya) dan jelas akan berimplikasi buruk bagi masyarakat jika tidak segera di atasi.

Baca Juga:  Menaker Ida Klaim Pengangguran Terbuka Turun, Segini Angkanya

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPW PKS Jawa Barat Haru Suandharu mendorong pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap kebijakan yang dinilai tidak menguntungkan produk-produk maupun pengusaha dalam negeri. Pasalnya jika hal tersebut tidak segera dilakukan, ancaman PHK Masal menjadi hal yang tak terhindarkan dan buruh akan menjadi korban akibat hal tersebut.

Baca Juga:  Kebakaran Lahan di Purwakarta, Berawal dari Bakar Sampah

“Terkait kebijakan impor pakaian jadi, kita berharap pemerintah pusat segera merevisi peraturan menteri perdagangan dan industri dan melindungi industri tekstil nasional. Jangan sampai para buruh pada ujungnya menjadi korban PHK. Kita berharap pemerintah lebih berpihak pada pengusaha dalam negeri daripada mengutamakan impor baju jadi,” kata Haru, Jumat (5/7/2024).