JABARNEWS | CIREBON – Polresta Cirebon berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus yang digunakan yaitu memberikan pekerjaan di luar negeri.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan bahwa empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus TPPO tersebut yakni masing-masing berinisial M, R, L, dan N, keempatnya merupakan warga Kabupaten Cirebon.
“Ada empat kasus TPPO yang berhasil kami ungkap, dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Arif di Cirebon, Jumat (9/6/2023).
Dia menjelaskan, keempatnya ditangkap setelah adanya laporan dari para korban dan juga keluarga yang merasa menjadi korban TPPO.
Menurutnya untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan menawarkan bekerja ke luar negeri atau menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).