Bahkan, lanjut Arif, rata-rata korbannya adalah tetangga para tersangka yang justru memberangkatkan ke luar negeri secara tidak prosedural atau menjadi PMI ilegal.
“Rata-rata korbannya juga diperkerjakan ke negara yang berbeda dari tujuan awalnya,” jelasnya.
Arif menambahkan seperti tersangka M yang memberangkatkan korban ke Turki, padahal korban menginginkan bekerja di Korea Selatan, dan bidang pekerjaannya pun tidak sesuai keahliannya.
Dia menyebutkan, dari empat kasus itu pun korbannya telah bekerja di luar negeri selama beberapa tahun, dan sempat kesulitan ketika minta dipulangkan ke Tanah Air.
Selain itu, para korban yang berasal dari Kabupaten Cirebon juga kerap dibatasi sekadar untuk berkomunikasi melalui sambungan telepon maupun panggilan video dengan keluarganya.