“Tersangka ini merekrut dan menempatkan korban tidak sesuai prosedur, bahkan mereka mengirim korban ke negara konflik,” bebernya.
Selanjutnya untuk tersangka L, memberangkatkan korban ke negara Irak, dimana negara tersebut masih berkonflik, sehingga korban juga tidak mendapatkan gaji yang dijanjikan, bahkan selama bekerja hanya mendapatkan uang sebesar Rp5 juta.
Arif melambangkan untuk tersangka R, juga merekrut korban untuk menjadi pembantu rumah tangga di Suriah, dan itu diberangkatkan secara ilegal.
Dalam kasus TPPO pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya, paspor, tiket penerbangan, sejumlah dokumen, ponsel, dan lainnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.