Surat pengunduran kepala desa tersebut, kata Wiwiek, saat ini tengah diproses.
Sebab sebagaimana pengangkatan, pemberhentian kepala desa harus melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang.
Diketahui, saat proses verifikasi calon legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, berkas pemberhentian kepala desa harus sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan (KPU).
“Pengunduran diri tersebut bersifat permanen. Artinya tidak dapat dicabut kembali,” kata Wiwiek melansir dari Tvberita.co.id. (Red)