Sementara itu, untuk ketetapan pajak di atas Rp100.000, hanya diberikan keringanan 10 persen untuk pembayaran bulan Maret, 5 persen untuk pembayaran bulan April dan 2,5 persen untuk pembayaran bulan Mei.
Emir menjelaskan, kebijakan lanjutan insentif fiskal daerah rersebut dikeluarkan sebagai bentuk pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
“Sekarang ini masih dalam rangka dampak Covid-19 jadi ada insentif pajak berupa pengurangan pokok PBB,” jelasnya.
Emir meyakini pemberian diskon pembayaran PBB tersebut tidak akan mempengaruhi target realisasi penerimaan hasil pajak daerah Kota Cimahi dari PBB. Pihaknya optimis target akan tetap tercapai akhir tahun nanti.
“Kita target PBB tahun ini Rp53.000.000.000. Kalau realisasi penerimaan tahun lalu itu 57.303.314.555,” terangnya.