JABARNEWS | PADANG – Lima personel polisi dijatuhi sanksi karena diduga menjadi beking dalam praktik prostitusi di Kota Padang, Sumatra Barat.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, mengatakan kelima personel itu berinisial EL, N, AM, AN, RN yang berdinas di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatra Barat.
“Dari kelimanya ada yang perwira dan bintara. Kelimanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polda Sumbar. Dan yang bersangkutan akan diproses,” katanya, dikutip dari Antara, Selasa 11 Januari 2022.
Kapolda Sumbar melakukan mutasi terhadap beberapa personel dan mencopot beberapa anggota yang diduga beking pijat plus berkedok Spa.
Kapolda Sumbar mengatakan Ranah Minang sesuai dengan moto “Adat Basandi Syara’ dan Syara’ Basandi Kitabullah”, maka pihaknya menindak tegas apabila ada anggotanya yang melindungi tempat-tempat maksiat.