Ada Senjata Api dan Ponsel di Koper Milik Arsan Latif, Ini Penjelasan Rutan Kelas 1 Bandung

Arsan Latif saat hendak dibawa ke Rutan Kelas 1 Bandung
Arsan Latif saat hendak dibawa ke Rutan Kelas 1 Bandung. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung mendapati barang terlarang di dalam koper milik mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif yang kini berstatus tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Kasus Pergeseran Suara Parpol di Bandung Barat, Petugas Penyelenggara Pemilu Terseret

Saat melakukan penggeledahan terhadap koper yang dibawa oleh kuasa hukum, petugas rutan menemukan sebuah senjata api laras pendek beserta lima butir peluru.

Kepala Rutan Bandung, Suparman, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai prosedur standar. Dalam penggeledahan tersebut, selain senjata api, petugas juga menemukan sebuah telepon genggam di dalam koper tersebut.

Baca Juga:  Wujudkan SDM yang Sehat dan Unggul, Pemkab Bandung Barat Fokus Atasi Stunting

“Kami melakukan penggeledahan barang bawaan sesuai standar, dan menemukan senjata api serta handphone,” ujar Suparman saat ditemui di Rutan Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga:  Leher Kalian Terasa Kaku Dan Sakit? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Kuasa hukum Arsan Latif mengklaim bahwa dirinya hanya dititipkan koper tersebut tanpa mengetahui isinya. “Dia beralasan bahwa itu ketitipan, tidak tahu bahwa isinya ada seperti itu,” jelas Suparman.