Setelah menemukan senjata api, petugas rutan segera berkoordinasi dengan Polsek Batununggal untuk menangani temuan tersebut. Saat ini, Arsan Latif masih menjalani masa karantina sebelum ditempatkan di sel tahanan sementara.
“Kami langsung koordinasi dengan Polsek Batununggal terkait temuan senjata api karena ini adalah barang yang dilarang,” tambah Suparman.
Seperti diketahui, Arsan Latif ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan mantan Pj Bupati Bandung Barat itu sebagai tersangka setelah mengembangkan kasus dari tiga tersangka sebelumnya, termasuk mantan Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam.
Saat menjabat Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri, Arsan diduga menyalahgunakan kekuasaannya dalam proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih.
Arsan aktif dalam penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Dia memasukkan ketentuan yang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 untuk mengarahkan PT. PGA memenangkan lelang investasi proyek tersebut.
Dengan temuan terbaru ini, petugas rutan dan kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan terkait barang terlarang yang ditemukan, sekaligus memastikan penegakan hukum terhadap Arsan Latif dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News