JABARNEWS | BANDUNG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Barat mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA).
Ketua DPD Partai Demokrat Jabar Anton Sukartono Suratto mengatakan bahwa langkah ini dilakukan serentak seluruh pengurus se-Jabar.
Hal itu sebagai respon atas upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko ke MA sebagai upaya untuk membegal Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.
“Kita ini sebagai warga negara meminta perlindungan hukum, masalah efeknya gimana kita serahkan kepada nanti. Yang penting kita ikhtiar bahwa kita ada usaha pembegalan, kami Partai Demokrat meminta perlindungan,” kata Anton kepada wartawan di Kantor Demokrat Jabar, Kota Bandung, Senin (3/4/2023).
“Jadi kita lakukan semua DPC, DPD juga melakukan hal yang sama, sama-sama ke Pengadilan Negeri di masing-masing Kabupaten/Kota,” tambahnya.