JABARNEWS | BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin mengecam aksi seorang ayah berinisial RR (25) yang tega melakukan penyiksaan terhadap anak tirinya, di Desa Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Ade Yasin mengatakan, pelaku yang menyiksa anak berusia delapan tahun itu dapat dihukum berat, sebagai komitmen Pemkab Bogor menjaga statusnya sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).
Ade Yasin menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan terus meningkatkan komitmen terhadap perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.
“Pelaku telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, ini perbuatan keji dan melanggar hukum. Saya meminta pihak kepolisian untuk segera memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku, agar tidak terulang di kemudian hari,” kata Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Kamis (7/4/2022).
Menurutnya, kekerasan terhadap anak harus diminimalisir, bahkan tidak boleh ada lagi kasus serupa di Kabupaten Bogor.