Ade Yasin Keluhkan Gaji PPPK di Kabupaten Bogor yang Ditanggung Pemda

Karikatur Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin mengeluhkan terkait kebijakan pembiayaan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dibebankan kepada pemerintah daerah (Pemda).

Keluhannya itu disampaikan Ade Yasin kepada DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai dampak pemberlakuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:  BPBD Bogor Pastikan Tangani Dampak Banjir dan Longsor di Gunung Sindur Bogor

Ade Yasin mengatakan bahwa tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menganggarkan Rp96 miliar untuk menggaji PPPK.

Dia menyebutkan bahwa angka pembiayaannya meningkat dari tahun 2021 yang hanya senilai Rp57 miliar.

Baca Juga:  Staff Ahli Gubsu Nilai Penanganan Covid-19 di Kota Tebing Tinggi Cukup Baik

Peningkatan tersebut karena adanya penambahan PPPK dari sebelumnya 1.182 orang, kemudian bertambah 1.600 orang.