Ade Yasin; Mengapa Saya Dituntut Atas Perbuatan yang Tidak Saya Lakukan?

Sidang secara virtual dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin. (foto: istimewa)

“Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggungjawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?,” ungkap Ade Yasin sambil terisak-isak menangis.

Ia meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli memberikan keterangan di persidangan bahwa Ade Yasin tak terlibat. Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.

Baca Juga:  Inilah Partai Politik Tidak Memiliki Bacaleg di Serdang Bedagai

“Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu dimana letak kesalahan saya?,” tuturnya.

Baca Juga:  Nelayan Tanjung Balai Terlilit Tali kapal Berhasil di Evakuasi

Atas dasar itu, Ade Yasin meminta kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan dan tuntutan.

“Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Ade Yasin.

Baca Juga:  Kasus Omicron Pelaku Perjalanan Jakarta Bogor Bisa Terlacak, Asal...

Ia juga kembali menceritakan mengenai awal penjemputan dirinya di rumah dinas oleh petugas KPK menjelang santap saur empat hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah, yang kemudian diumumkan sebagai peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).