Ade Yasin Terbitkan SE Soal Larangan ASN Terima Gratifikasi Lebaran, Ini Isinya

Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Humas Pemkab Bogor).

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Baca Juga:  Sah! AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi, dan saling berbagi, khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

Baca Juga:  Bey Machmudin Tegaskan Integritas ASN Tanpa Politik Praktis

“Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Majukan Wisata di Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan Minta Kecamatan Petakan Infrastruktur