Kata dia, saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Lalu pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangan guna proses perkara lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun,” bilangnya. (Mad)