Aep Syaepuloh Kembali Jadi Bupati Karawang Setelah Kampanye, Kok Bisa?

Bupati Karawang
Bupati Karawang Aep Syaepuloh. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | KARAWANGAep Syaepuloh kembali menjadi abatan Bupati Karawang menyusul berakhirnya masa cuti kampanye Pilkada 2024 yang bersamaan dengan selesainya tugas Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang Teppy Wawan Dharmawan.

Dia mengatakan bahwa penugasan Pjs merupakan hal yang wajib dilakukan ketika seorang bupati mencalonkan diri sebagai kepala daerah di daerah yang sama.

Baca Juga:  Aep Syaepuloh: Karawang Dapat Hibah Tanah Senilai Rp10 Miliar Lebih

“Tugas saya sebagai Pjs Bupati Karawang berakhir pada Sabtu (23/11),” kata Teppy disela penyerahan kembali jabatan bupati kepada Aep Syaepuloh di Karawang, Minggu (24/11/2024).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Resmikan Alun-Alun Bogor Bertepatan dengan Ultah Wali Kota Bima Arya

“Karena hal ini, maka mengharuskan bupati untuk mengambil cuti di luar tanggung jawab negara selama 60 hari. Sehingga Pjs ditunjuk untuk menjalankan tugas pemerintahan selama masa cuti kampanye,” tambahnya.

Baca Juga:  PIN Polio di Karawang Dimulai Hari Ini, Segini Targetnya

Selama menjadi Pjs Bupati Karawang, Teppy mengaku memiliki kewajiban untuk melanjutkan berbagai pelaksanaan kegiatan dari beberapa kegiatan yang telah menjadi program pemerintah daerah.